Kitab al-Umm - teks utamanya yang masih ada tentang mazhab Syafi'i. Musnad asy-Syafi'i - kajian hadis oleh asy-Syāfi'ī. Ikhtilaf al-Hadis. As-Sunan al-Ma'tsur. Jama' al-Ilm. Selain itu, asy-Syafi'i adalah seorang penyair yang fasih, yang banyak menggubah puisi pendek yang ditujukan untuk membahas moral dan perilaku.
membaca, dan menelaah literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode . content analysis Menelusuri jalur kedua pendapat mazhab antara mazhab Hanafi dan azhab m Syafi'i dengan menggunakan metode komperatif. Kajian ini menunjukkan: berdasarkan penelitian yang telah dilakukan
Para ulama fiqih 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) mendefinisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut. Sedangkan dalam kompilasi hukum islam
Nur Ilma Asmawi dan Muammar Muhammad Bakry | Volume 2, Nomor 2, Desember 2020 212 Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi'i Dan Hanafi Nur Ilma Asmawi dan Muammar Muhammad Bakry Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar nurilmaasmawi17@gmail.com, muammar.bakry@uin-alauddin.ac.id Abstrak
Mazhab Syafi'i merupakan mazhab ilmu fiqih yang ijtihadnya didasarkan pada pendapat Imam Syafi'i. Beliau merupakan seorang Hasyimi yang masih memiliki hubungan kekeluargaan jauh dengan Nabi Muhammad SAW. ADVERTISEMENT
Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu: (1) Wali dari wanita. (2) Shidaq atau mahar. (3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram. (4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah. (5). Shighat (ijab dan qabul) Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini. 3 Mazhab Syafi'i.
Ini terjadi karena para ulama penyebar Islam di Nusantara dulunya bermazhab Syafi'i. Dalam ilmu fiqih kita mengenal 4 mazhab yang pupuler yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Masing-masing mazhab tentu memiliki dasar fiqih terkait sifat Salat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) berdasarkan kitab-kitab fiqih masing-masing.
Uraian di bawah ini akan menjelaskan pendapat mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hanbali tentang istibdāl harta benda wakaf. 1. Mazhab Hanafi Menurut mazhab Hanafi, istibdāl harta benda wakaf kecuali masjid dibolehkan selama membawa kemaslahatan. Adapun pelaksanaannya boleh dilakukan oleh wakif atau nazhir atau hakim,
gLBvrE.