ISM Code lahir dari kebutuhan pengelolaan keselamatan di kapal yang disebabkan oleh tingginya angka kecelakaan kerja di bidang maritim dan dunia pelayaran. Berdasarkan resolusi IMO A.741(18) yang disahkan pada tanggal 4 November 1993 lahirlah International Management Code for the Safe Operation and for Pollution Prevention . Upaya Meningkatkan Keselamatan Pelayaran di atas Kapal E-Journal Marine Inside Vol. 2, Issue. 2, December 2020 58 kapal harus tersedia dan kondisinya baik, sehingga bila terjadi kecelakaan kapal, Nakhoda merupakan pemimpin di atas kapal yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang, dan barang muatan selama proses pelayaran dari pelabuhan pemuatan sampai di pelabuhan tujuan. Untuk menegakkan tanggung jawab tersebut, diperlukan sanksi pidana dan sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Bekerja sebagai nelayan di lautan memiliki risiko tinggi yang harus selalu kamu waspadai. Kecelakaan fatal yang terjadi di lautan dapat mempertaruhkan nyawa seseorang. Risiko seperti kecelakaan kapal, kondisi cuaca ekstrem, bencana alam, dan kecelakaan saat menangani ikan tangkapan adalah beberapa risiko utama yang harus para nelayan hadapi Atau keselamatan kerja adalah salah satu faktor yang perlu dilakukan selama bekerja, hal tersebut dilakukan karena untuk menghindari terjadinya kecelakaan di dunia ini. Keselamatan kerja tersebut sangat bergantung pada bentuk, jenis, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilakukan. Tujuan Keselamatan Kerja. Adapun tujuan dari keselamatan kerja BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut Undang-Undang keselamatan kerja dalam dokumen Binwasnaker Kemenakertrans RI Nomer 1 tahun 1970 secara etimologi mengatatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah memberikan upaya perlindungan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat, sehat dan sumber produksi dapat dipakai atau Di situ disebutkan pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 33 bahwa: "Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari “Otoritas terkait di pelabuhan perikanan perlu melakukan inspeksi bersama untuk memeriksa aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang ada diatas kapal seperti pelampung, live jaket, dan radio qr2vPuB.