Padamasa dakwah di Mekah, zakat belum berupa perintah yang wajib dilaksanakan, akan tetapi masih berupa anjuran yang mendapatkan pujian bagi yang melaksanakannya dan mendapat cacian atau teguran bagi yang tidak melaksanakannya. Landasan kewajiban atas zakat terdapat pada Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' para ulama salaf dan khalaf. a. AlBaqarah[2]:276); "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah [9]: 103); "Sedekah tidak akan mengurangi harta" (HR. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. JikaDemikian, Pemerintah dan Rakyat Bisa Harmonis. "Jadilah engkau pemimpin yang di taati, dan rakyat yang mentaati". Demikian pepatah mengatakan. Namun hal itu bukan hal yang mudah untuk diterapkan. Karena semakin tinggi pangkat seseorang akan semakin mudah baginya untuk melakukan hal semena-mena dan semaunya tanpa mempertimbangkan Instruksi pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran ini betul-betul kita laksanakan. Perayaan Idul Fitri tentu saja tetap dilaksanakan, walau pun tidak bisa secara tatap muka," katanya, seusai memimpin Gelar Apel Pasukan Pelaksana Ops Ketupat Telabang Tahun 2021 di halaman Mapolres Bartim, Rabu (5/5/2021). Orangyang enggan mengeluarkan zakat malah akan mendapatkan keburukan dalam hidupnya. Tidak hanya bagi si pemberi, penerima zakat pun tentu mendapatkan banyak kebaikan di dalamnya. At-Tirmidzi dan Ibnu Hiban, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.". Akantetapi secara umum perintah itu mengandung pengertian tidak perlu dilaksanakan berulang-ulang. Kaum muslim sepakat bahwa menurut agama, bahwa haji itu hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Begitu pula dalam membayar zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, bila tidak bisa membayar semuanya, maka hendaklah ia SholatIdul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal. Waktu Makruh Perintahzakat bila benar-benar dilaksanakan akan dapat . - 44820260 niswakalista niswakalista 29.09.2021 B. Arab Sekolah Dasar terjawab 12. Perintah zakat bila benar-benar dilaksanakan akan dapat . a. meningkatkan etos kerja b. mempertinggi daya juang c. mengentaskan kemiskinan d. menghilangkan kejahatan 2 Lihat jawaban Iklan Iklan 4BSd. Dalam Al-Quran setidaknya ada 26 ayat yang berbicara tentang zakat yang juga bergandengan dengan perintah shalat. Tentu saja perintah shalat menjadi yang utama, setelah itu baru kata zakat disebut. Hal ini menandakan adanya keterkaitan yang cukup erat di antara pelaksanaan shalat dan berzakat. Sejajarnya dua kata ini dalam sejumlah ayat di Al-Quran pun menandakan bahwa shalat dan zakat memiliki urgensi yang sama dalam kehidupan umat Islam. Shalat menjadi media komunikasi atau penghubung seorang hamba dengan Tuhannya. Hubungan ini kemudian menjadi kontrol bagi manusia agar menjaga perilakunya sesuai perintah Tuhan. Untuk itulah, mengapa shalat disebut dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Sementara zakat, bisa menyambung silaturahmi antar sesama manusia. Pasalnya, kemampuan tiap-tiap manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup tidaklah sama, untuk itu zakat hadir sebagai media yang mampu memberi solusi bagi mereka yang berkekurangan. Baca juga Ini Peran Zakat dalam Memberantas Kemiskinan Ayat-Ayat Al-Quran tentang Zakat yang Bergandengan dengan Perintah Shalat Kedudukan zakat dalam Islam tak boleh dianggap remeh, ia begitu penting bahkan sampai dijadikan satu pilar pokok seorang Muslim dalam beragama, yakni rukun Islam. Rukun Islam yang ketiga menyebut bahwa zakat wajib bagi mereka yang mampu. Sama seperti dalam ayat-ayat Al-Quran, posisi zakat dalam rukun Islam juga ditempatkan setelah perintah shalat. Berikut ayat-ayat Al-Quran tentang zakat yang bergandengan dengan perintah shalat QS. Al-Baqarah Ayat 43 “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” QS. Al-Baqarah 43 Tafsir dan makna ayat menurut Kementerian Agama RI Dalam ayat ini ada tiga macam perintah Allah Swt yang ditujukan kepada Bani Israil. Pertama, Agar mereka melaksanakan shalat setiap waktu dengan cara yang sebaik-baiknya, melengkapi segala syarat dan rukunnya, serta menjaga waktu-waktunya yang telah ditentukan, menghadapkan seluruh hati kepada Allah dengan tulus dan khusyuk sesuai dengan syariat yang dibawa Nabi Musa Baca juga Jenis-Jenis Harta Wajib Zakat Uang Kertas, Perhiasan hingga Piutang Kedua, agar mereka menunaikan zakat, karena zakat merupakan salah satu pernyataan syukur kepada Allah Swt atas nikmat yang telah dilimpahkan-Nya, dan menumbuhkan hubungan yang erat antara sesama manusia, dan menyucikan hati, karena zakat merupakan pengorbanan harta benda untuk membantu fakir miskin. Dengan zakat, akan tercipta kerja sama dan saling membantu dalam masyarakat, di mana orang-orang yang miskin memerlukan bantuan dari yang kaya dan sebaliknya, yang kaya memerlukan pertolongan orang-orang yang miskin. Dalam hubungan ini Rasulullah Saw juga pernah bersabda “Orang mukmin terhadap mukmin yang lain tak ubahnya seperti sebuah bangunan, masing-masing bagiannya saling menguatkan.” HR. Bukhari dan Muslim Ketiga, agar mereka rukuk bersama orang-orang yang rukuk, maksudnya adalah agar mereka masuk Islam dan melaksanakan shalat berjamaah seperti halnya kaum muslimin. Dalam hubungan ini Rasulullah telah bersabda “Shalat berjamaah itu lebih utama dengan dua puluh tujuh derajat daripada shalat seorang diri.” HR. Bukhari dan Muslim Shalat menurut agama Islam terdiri dari bermacam-macam gerakan jasmaniyah, seperti rukuk, sujud, iktidal, dan sebagainya. Namun di akhir ayat ini, shalat hanya diungkapkan dengan kata-kata “rukuk”. Hal ini dilakukan untuk menekankan agar mereka menunaikan shalat dengan benar seperti yang dikehendaki syariat Islam seperti yang diajarkan Rasulullah Saw, bukan shalat menurut cara mereka dahulu, yaitu salat tanpa rukuk. Baca juga Zakat Reksa Dana Wajib Ditunaikan, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya Ilustrasi zakat QS. Al-Baqarah Ayat 110 “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” QS. Al-Baqarah 110 Tafsir dan makna ayat menurut Kementerian Agama RI Dalam ayat ini, Allah menyuruh kaum muslimin untuk terus-menerus menempuh jalan yang baik, melakukan shalat dan mengeluarkan zakat. Perintah ini dikaitkan dengan janji Allah berupa pertolongan mendapat kemenangan, karena dalam shalat terdapat hikmah yang banyak, seperti memperkuat jalinan iman, mempertinggi cita-cita serta mempertinggi daya tahan mental. Selain itu, di dalam shalat juga ada doa kepada Allah yang diucapkan seorang hamba sebagai pernyataan kehendak yang serius, serta memperkuat jalinan hati di antara orang-orang mukmin, dengan jalan melakukan shalat berjamaah dan pergaulan mereka di dalam masjid. Dengan jalan inilah iman dapat berkembang dan kukuh, juga dapat memelihara kebersihan jiwa, dapat mencegah diri melakukan perbuatan keji, serta dapat mempertinggi daya juang untuk melaksanakan kebenaran. Apabila kaum Muslimin menempuh cara-cara yang demikian, niscaya mereka akan mendapat pertolongan dari Allah. Sementara hikmah yang terdapat dalam mengeluarkan zakat, ialah mempererat hubungan antara muslimin yang kaya dengan yang miskin, sehingga tercipta kesatuan dan persatuan umat yang kukuh dan bulat. Sesudah itu Allah menegaskan bahwa shalat dan zakat adalah jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan Allah bahwa kebaikan apa pun yang dilakukan oleh kaum muslimin, niscaya akan mendapat balasan dari sisi Allah pada hari pembalasan dengan seadil-adilnya. Allah menyuruh orang-orang Islam agar berbuat baik, karena Allah benar-benar Maha Mengetahui segala amalan, baik amal yang banyak maupun amal yang sedikit, amal yang saleh maupun amal yang jelek. Tak ada amal yang disia-siakan, semua akan mendapat balasan yang setimpal. QS. Al-Ma’idah Ayat 55 “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk kepada Allah.” QS. Al-Ma’idah ayat 55 Tafsir dan makna ayat menurut Kementerian Agama RI Allah sangat mencela orang yang menjadikan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia atau penolongnya. Karena, sesungguhnya penolongmu yang dapat diandalkan itu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melaksanakan shalat secara rutin, dan menunaikan zakat dengan ikhlas, seraya tunduk dan patuh kepada Allah. Baca juga Bukti Manfaat Zakat Mengangkat Martabat Dhuafa Bagian Satu QS. At-Taubah Ayat 11 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” QS. At-Taubah 11 Tafsir dan makna ayat menurut Kementerian Agama RI Dalam ayat ini, Allah ingin mengatakan bahwa jika mereka bertobat dari perbuatan-perbuatan dosanya dan meninggalkan kekufuran dan kemusyrikan lalu masuk ke dalam Islam, serta secara konsisten melaksanakan ajaran-ajaran Islam dengan melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama yang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk saling melindungi dan menyayangi. Kami menjelaskan ayat-ayat itu yang menjadi bukti wujud dan keesaan Allah bagi orang-orang yang mengetahui, yakni mereka yang mau mengambil manfaat atas bukti-bukti tersebut. Melihat konteksnya, rangkaian ayat di atas berkenaan dengan perilaku buruk Yahudi Bani Quraizah. Meski begitu, ayat-ayat tersebut telah memberi ciri-ciri kefasikan yang sangat dibenci Allah, yakni merusak atau mengkhianati perjanjian, tidak jujur, dan memutuskan hubungan kekerabatan. Selain empat ayat di atas, masih ada 22 ayat lainnya di dalam Al-Quran yang menyebut soal zakat yang bergandengan dengan perintah shalat. Ayat-ayat tersebut di antaranya adalah QS. Al-Baqarah ayat 83, QS. Al-Baqarah ayat 177, QS. Al-Baqarah ayat 277, QS. An-Nisa’ ayat 77, QS. An-Nisa’ ayat 162, QS. Al-Ma’idah ayat 12, QS. At-Taubah ayat 5, QS. At-Taubah ayat 18, QS. At-Taubah ayat 71, QS. Maryam ayat 31, QS. Maryam ayat 55, QS. Al-Anbiya’ ayat 73, QS. Al-Hajj ayat 41, QS. Al-Hajj ayat 78, QS. An-Nur ayat 37, QS. An-Nur ayat 56, QS. An-Naml ayat 3, QS. Luqman ayat 4, QS. Al-Ahzab ayat 33, QS. Al-Mujadalah ayat 13, QS. Al-Muzzammil ayat 20, dan QS. Al-Bayyinah ayat 5. ZAKAT MUDAH DI DOMPET DHUAFA loading...Salah satu keutamaan mengeluarkan zakat mal harta dan zakat penghasilan adalah membersihkan dan mensucikan mereka. Foto/dok Cara menghitung zakat mal yang benar perlu diketahui oleh kaum muslimin. Mengeluarkan zakat mal harta adalah salah satu perintah syariat. Menurut bahasa, harta Maal adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dikuasai dan dapat digunakan menurut berfirman dalam Al-Qur'anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." QS At-Taubah Ayat 103 Baca Juga Perlu diketahui, antara zakat mal dan zakat penghasilan selalu dianggap serupa, padahal tak sama. Keduanya memiliki waktu dan perhitungan nisab serta zakat masing-masing. Berdasarkan waktu, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan setelah menerima upah, sedangkan zakat mal dikeluarkan di akhir zakat selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas. Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali setiap kali haul meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah Kekayaan yang Wajib Zakat1. Milik Penuh AlmilkuttamYaitu, harta berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta itu didapat melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta itu diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib. Sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli BerkembangYaitu harta dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk Cukup NishabArtinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Lebih dari Kebutuhan Pokok Alhajatul AshliyahKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum KHM, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, Bebas dari UtangOrang yang mempunyai utang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakat, maka harta tersebut terbebas dari Berlalu Satu Tahun Al-HaulMaksudnya adalah bahwa pemilikan harta itu sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz barang temuan tidak ada syarat yang Wajib Zakat1. Emas dan PerakTermasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lainnya. 2. Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar unta, sapi, kerbau, hewan kecil kambing, domba dan unggas ayam, itik, burung.3. Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan sebagainya. Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini mengeluarkan zakat dengan qimah nilai tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat kebutuhan, maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah sesuatu yang senilai. Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai qimah. Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat semisal fakir miskin meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah upeti.” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. Majmu’ Al Fatawa, 25 83 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” QS. At Taubah 103. Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah semisal uang saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai qimah. Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Zakat fithri itu berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. Para sahabat di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah uang adalah pendapat yang lemah dan marjuh tidak kuat. Fatawa Nur Ala Ad Darb, 15 69 Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai qimah kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat dibutuhkan, atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Silakan follow status kami via Twitter RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat